Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan salah satu instrumen penting dalam menilai kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 4 Tahun 2023, IPP dirancang sebagai tolok ukur untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan bahwa masyarakat merasa puas dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan.
